bakaba.net – Tim karanggo Polres Padang Panjang ringkus AB (37) warga Silaing padang panjang, Sabtu (14/01/2023) malam atau sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka AB merupakan Target Operasi (TO) Sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yang merupakan residivis kasus Narkoba sekitar tahun 2016.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka AB diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Untuk menindak lanjuti informasi masayarakat itu, Tim Karanggo yang di pimpin Kasat. Res Narkoba AKP Yaddi Purnama beserta jajaran segera melakukan pencarian tersangka AB
Tim Karanggo menemukan tersangka AB sedang berada di temukan pinggir jalan Rasuna Said kelurahan Kampung Manggis
Barang bukti yang berhasil disita petugas dua paket sabu siap edar yang disimpan tersangka dalam kotak rokok merk Marlboro.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K di dampingi Kasat Res Narkoba AKP yaddi Purnama,S.H menjelaskan, tersangka AB memang seorang residivis Narkotika jenis Shabu yang pernah di tangkap Satres Narkoba sekitar tahun 2016.
Ia sebut Yaddi menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
“Usai menjalani hukuman bukannya kembali ke kehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya,” Ujar Kapolres.
Donny menekankan, ia terus akan memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.
Ia juga sangat berterimakasih pada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan.
“Sekecil apapun laporan akan segera didalami oleh kepolisian,” tuturnya. (***)