Terkait Bacaleg PKS, KPU Tanah Datar Tunggu Klarifikasi Partai

Terkait Bacaleg PKS, KPU Tanah Datar Tunggu Klarifikasi Partai

- in Headline, POLITIK, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar meminta klarifikasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS).

Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi menjawab bakaba.net Kamis (30/08) terkait tanggapan masyarakat terhadap DCS sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada PKS Senin (27/08) lalu, KPU meminta PKS untuk memberikan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat tersebut.

Fahrul Rozi menyebutkan dalam surat tertanggal 21/08 Ketua KAN V Kaum Mahyudin Dtk. Intan Mantari memberikan tanggapan terhadap salah seorang DCS PKS Dapil 2 atas nama Gunardi SH, pasalnya dalam pengisian formulir BB 2 DPRD Tanah Datar, Gunardi menulis sebagai Ketua KAN V Kaum, sementara yang bersangkutan bukan Ketua KAN V Kaum.

Untuk itu Mahyudin selaku Ketua KAN yang memberikan tanggapan mohon kepada KPU membatalkan bacaleg atas nama Gunardi pasalnya yang bersangkutan dinilai sudah melakukan pembohongan publik dalam pengisian biodata pada formulir BB 2 DPRD Kabupaten.

KPU Tanah Datar hanya menerima satu tanggapan masyarakat dari Ketua KAN terkait daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Tanah Datar yang telah diumumkan beberapa hari lalu.

Tanggapan masyarakat terkait DCS yang yang sudah diterima KPU terhadap bacaleg PKS wajib ditindak lanjuti.

“Hal sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 20 Tahun 2018 pasal 24 yakni parpol wajib untuk menindaklanjuti dengan memberikan kesempatan pada bacaleg untuk memberikan klarifikasi dan disampaikan kembali ke KPU pada 29 hingga 31 Agustus 2018,” ujar Fahrul Rozi.

Proses klarifikasi yang dilakukan KPU untuk mencari bukti-bukti yang akurat dan jelas dengan bukti-bukti tentang bacaleg terkait yang diterima KPU.

Fahrul Rozi menjelaskan, KPU Tanah Datar sudah kirimkan surat permintaan klarifikasi bacaleg PKS tersebut. (TIA)

Leave a Reply