Batusangkar, bakaba – Bawaslu Tanah Datar menolak permohonan Yulia Ramahdani dalam sidang putusan sengketa proses Pemilu dengan pemohon PSI dan KPu Tanah Datar sebagai termohon Senin 03/09 di kantor Bawaslu Tanah Datar. Akhirnya Yulia Ramadhani Balon DPRD Dapil 4 gagal melaju ke gedung rakyat.
Termohon atas nama Yulia Ramahdani dalam sidang penyelesaian sengketa pemilu tidak dapat menunjukkan SKCK dan surat tidak pernah diputus Pengadilan dengan ancaman 5 tahun. Meski Yulia Ramahdani terganjal SKCK tetapi 18 pemohon lainnya permohonannya diterima KPU dan harus segera menyerahkan melengkapi seluruh kekurangan persyaratanny ke KPU Tanah Datar.
Dalam sidang pembacaan putusanan sengketa Pemilu komisi Pemilihan Umum (KPU) di hadiri oleh Henni Sari komisioner divisi hukum dan logistik dan Hendra Kasubag Hukum.
Pembacaan putusan Penyelesaian sengketa proses Pemilu lansung di pimpin oleh Ketua Banwaslu Hamdan M. Pd. E, Yuli Fatry, S pd. I, dan Al Azhar Rasydin SHI, MH. Sebelum dimulai pembacaan putusan Sekretaris Feri Iswandi membacakan Tatip Sidang.
Pemohon dalam kasus sengeta pemilu yaitu Ketua DPD PSI Optimal dan Gamal Abdul Nasir dengan termohon KPU Tanah Datar. Masalah gugatan PSI terhadap KPU terhadap Balon DPRD yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 19 orang yang tidak mengumpulkan ijajah SMA karena sudah mengumpulkan ijajah S1. Sementara aturan mengatur harus ijajah SMA dan dugaan
“Penetapan tidak memenuhi persyaratan ditetapkan oleh KPU tertanggal 11/08 2018 dengan menetapkan 19 Balon dari PSI tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan Calon DPRD Tanah”, kata Hamdan dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian.
Kesembilan belas Balon tersebut berasal dari empat Dapil di kabupaten Tanah Datar masing-masing.
Dapil 1 lima orang caleg masing-masing Endah Sarifah, Sarius, Aulia Fatma, Susanto Surya Endo dan Niati Efendi. Dapil 2 tiga orang yaitu Optimal, etro pendri, Mira Hineni, sementara Dapil 3 sebanyak enam orang, Kardinal, Eka Lolita Pratiwi, muszida Rohima, Jasril, Desi Kartina, Nasrizal sertq Dapil 4 juga lima orqng, Zetrianti, Rafinaldi, Rinori Putri Bungsu, Emsalpadri dan Yulia Ramadhani satu-satunya permohonan yang tidak dikabulkan Bawaslu.
“Ditolaknya permohonan atas nama Yulia Ramahdani saat pemeriksaan persyaratan yang bersangkutan tidak menunjukan SKCK dan surat tidak pernah dihukum dengan ancaman lima tahun oleh Pengadilan”, ujar ketua KPU Hamdan . Sementara yang 18 Balon lainnya dapat diterima permohonan karena mereka bisa menunjukan seluruh kekurangan dokumen tambahnya.
Untuk itu Bawaslu Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan PSI menerima sebagian permohonan dan menolak permohonan lainnya.
Khusus untuk 18 orang pemohon diperintahkan agar melengkapi persyaratan selama 2 Hari dan KPU harus menerima seluruh persyaratan serta menetapkan mereka sebagai calon anggota DPRD Tanah Datar.
Sebelum pembacaan putusan sidang penyelesaian masalah Proses Pemilu, Bawaslu sudah melalui tahapan yang ditetapkan undang-undang yaitu proses mediasi, tetapi karena mencapai kesepakatan diambil tindakan ajudikasi. (TIA)