Terjerat Narkoba, PN Batusangkar Sidangkan Tiga Anak Bawah Umur

Terjerat Narkoba, PN Batusangkar Sidangkan Tiga Anak Bawah Umur

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

BATUSANGKAR, bakaba.net – Pengadilan Negeri  Batusangkar Tanah Datar menyidangkan anak di bawah umur yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pananganan perkara pidana terhadap anak  berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa.

“Pengadilan Negeri Batusangkar menyidangkan tiga orang anak yang terjerat penyalahan gunaan Narkoba, kata Radius Chandra Humas Pengadilan Batusangkar Senin (16/03)

Radius Chandra menyebutkan penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri.

Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam.

“Banyak terjadi kesalahan penafsiran dan salah penilaian penanganan anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus,” katanya.

Terkait penaganan anak yang berhadapan hukum mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus.

“Untuk menyidangkan tiga anak terjerat kasus Narkoba Pengadilan Negeri Batusangkar mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Penjara itu proses terakhir terkait penaganan anak yang berhadapan dengan dengan hukum.  Begitu juga putusan hukuman terhadap anak-anak tidak sama dengan orang dewasa. (TIA)

Leave a Reply