BATUSANGKAR, bakaba.net – Sat. Res. Narkoba Tanah Datar meringkus lima orang terduga pelaku penyalahgunaaan Narkotika jenis Sabu Sabtu (08/02). Penyidik meringkus Kelima tersangka ditempat berbeda pada hari yang sama.
MM (33) tersangka pertama yang diringkus penyidik Jalan di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar Sabtu siang sekira pukul 14.45 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka MM berdasarkan informasi masyarakat tersangka MM sering mengedarkan dan mengkomsumsi sabu dan penyidik segera menindak lanjuti informasi itu dengan meringkus tersangka. BB yang berhasil disita penyidik di tangan BB satu paket sabu dan timbangan digital.
Berselang kurang satu jam dari penangkapan pertama, pukul 15.30 WIB Sat Res. Narkoba kembali menangkap dua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka dengan inisial CN (36) dan FK (23) di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung tepatnya di rumah orang tua tersangka CN.
Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dalam tangkapan kedua yaitu 6 Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, alat timbangan digital, alat hisap Narkotika jenis shabu / Bong, 1 pak plastik klip warna bening, HP Android merek Samsung warna Android, HP Android merek Vivo warna putih dan HP merek Samsung warna merah.
Kronologis penangkapan terhadap Pelaku ini juga berawal informasi masyarakat tersangka sering mengedarkan dan memakai Narkoba.
Ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang menggunakan Narkotika jenis shabu di dalam kamar milik Inisial CN.
Sementara penangkapan ketiga penyidik juga berhasil meringkus dua tersangka Juga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jorong Pandiko Nagari Rao-Rao Kecamatan Sei Tarab.
Kedua tersangka dengan inisial MT (59) dan RK (35) diringkus pada pukul 19.00 WIB sementara BB yang berhasil disita Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, plastik klip warna bening, Hp Blackberry merek Putih dan HP merek Nokia warna putih.
Tersangka RK dalam penangkapan berusaha kelabui petugas dengan menyembunyikan Narkotika Jenis Sabu di bawah batu sekitar penangkapan
Kapolres Tanah Datar Melalui Kasat Res Narkotika IPTU Yadi Purnama, S. H menyebutkan pihaknya akan terus menangkap dan memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Lebih lanjut Yadi Purnama mengatakan tersangka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Kelima pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dijerat dengan pasal 114(1), 112(1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun. (TIA)