Supir truk tukar motor dengan sabu itu ditangkap di Batusngkar

Supir truk tukar motor dengan sabu itu ditangkap di Batusngkar

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG PANJANG
0

bakaba.net, Padang Panjang — Entah apa yang ada dalam pikiran YH laki-laki berusia 38 tahun yang nekat menukar sepeda motor jenis Honda Vario 125cc dengan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.

YH tersangka yang menukar satu unit sepeda motor dengan sabu ini berhasil ditangkap Sat. Reskrim Polres Padang Panjang di Daerah Lima Kaum Tanah Datar, Senin (07/08/2023) sekira pukul 19.15 WIB.

Ternyata YH, laki-laki yang berprofesi sebagai supir truk ini juga diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mau membantu menjualkan sepeda motor, tetapi endingnya justru ditukar sabu.

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui kasat Resktim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan telah menangkap tersangka penipuan motor yang ditukar dengan sabu.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Dewi Anggraini pada tanggal 22 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan keterangan korban, ia hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA,dengan kesepakatan harga senilai 8.0000.000,- delapan juta rupiah.

Tersangka YH sebut Istiklal selanjutnya meminta STNK dan BPKB dan berdalih untuk di perlihatkan orang yang akan membeli motor itu.

Korban yang merasa percaya pada tersangka lalu menyerahkan sepeda motor, STNK dan BPKB di daerah Panyalaian Kecamatan X Koto Tanah Datar.

Gara-gara tersangka tidak kunjung menyerahkan uang hasil penjualan motor miliknya, korban akhirnya membuat laporan polisi.

Sat Reskrim Polres Padang Panjang menindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka YH daerah lima Kaum Batusangkar.

Penangkapan tersangka lansung ,dipimpin Kanit Idik Aipda Fadly Adika beserta jajaran berhasil menangkap YH tanpa perlawanan.

Saat di tangkap kepada polisi pelaku YH mengakui sepeda motor tersebut telah diantarkan kepada seorang berinisial Y yang beralamat di daerah Bukittinggi.

Alih-alih sepeda motor itu di jual tersangka, tapi ditukar dengan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima )gram.

Dengan di back up sat Resnarkoba polres Bukittinggi, jajaran sat reskrim Polres Padang Panjang di pimpin langsung oleh Kasat reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Y sebagai penadah sepeda motor tetsebut,

Tersangka Y ditangkap di daerah Tigo Baleh. Pada saat penangkapan itu tim yang turun juga menemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Y diserahkan pada Satresnarkoba Bukittinggi.

Sementara tersangka YH dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lanjut.

Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman 4 empat tahun penjara.

Leave a Reply