Sumbar Terapkan Denda atau Kurungan Bagi Warga Tidak Bermasker

Sumbar Terapkan Denda atau Kurungan Bagi Warga Tidak Bermasker

- in Headline, News, SUMBAR
0

PADANG, bakaba.net –– Tegakan protokol kesehatan Sumatera Barat segera terapkan denda atau kurungan bagi masyarakatkan yang tidak pakai masker dan tidak jalankan protokol kesehatan diluar rumah.

“Lebih baik menangkap orang-orang membandel terhadap protokol kesehatan tersebut untuk menyelamatkan masyarakat penduduk Sumbar 5 juta orang lebih dari penyebaran covid 19,” diungkap Gubenur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat koodinasi gugus tugas penanganan covid 19 di Aula Kantor Gubernur, Kamis (3/9/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Nasrul Abit, Wakil Ketua DPRD Suerpen, Kapolda, Danrem, ketua Bawaslu, Asisten Administrasi, OPD dilingkup pemprov Sumbar.

Lebih lanjut gubernur menyampaikan keberadaan peraturan daerah (Perda) lebih kepada penerapan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Dan dari semua sisi pemerintahan semua bentuk aturan pelayanan, sistem testing, tracing, isolasi dan treatmen kesiapan rumah sakit merawat dan mengobati pasien.

“Kita menyakini soal sosialisasi protokol kesehatan semua masyarakat sudah tahu namun karena prilaku dan kelihatan membandel tidak mau pakai masker dan prptokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran covid 19. Penegakan aturan disiplin prorokol kesehatan oleh pihak keamanan, Polri dan Satpol PP, untuk jaga diri sendiri, keluarga, teman, sahabat dan orang lain,” tegas Irwan Prayitno.

Gubernur juga berharap dukungan kepada Polda Sumbar, TNI dan Satpol PP dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sesuai aturan perda dan aturan lainnya.

“Kita berharap masyarakat taat dan tertib laksanakan protokol kesehatan dalam antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Sumbar. Bagi masyarakat yang membandel atau membangkang mesti ditertibkan agar dianya selamat dan orang lain juga selamat dari covid 19,” seru Irwan Prayitno. (Ronal)

Leave a Reply