Bagian Pertama
Oleh: Fachri Rahmad Aulia
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas
Partai politik (parpol) adalah lembaga yang memiliki peranan yang sangat vital sekali dalam keberlangsungan sistem demokrasi di Negara kita ini. Dalam artian bahwa, keberadaan demokrasi tanpa adanya partai politik adalah sebuah situasi kekuasaan tanpa adanya legitimasi. Karena begitu pentingnya peran partai politik, maka sudah selayaknya jika parpol diharapkan mampu menjamin menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan efektif.
Prosedur wajib yang harus dilakukan parpol yaitu menciptakan kondisi internal parpol yang sehat dan efektif. Kondisi internal yang nyaman ini dapat membuat seluruh kader parpol untuk melaksanakan fungsi wajib parpol seperti rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial secara efektif.
Fungsi parpol yang sangat penting sekali dalam membuat masyarakat jadi cerdas dalam berperilaku politik sebagaimana disebut dalam pasal 11 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik antara lain sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan masyarakat.
Banyak parpol di Indonesia membawa konsekuensi bahwa seharusnya masyarakat pemilih mempunyai wawasan yang lebih luas tentang hal yang terkait dengan kebebasan berdemokrasi.
Namun demikian, sampai saat ini peran parpol dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat masih belum terasa maksimal diterima. Salah satu yang menjadi kelemahannya adalah belum adanya pemberian reward and punishment bagi suatu parpol yang tidak memberikan pendidikan politik kepada warga Negara.
Kurangnya pengetahuan masyarakat akan hal ilmu politik, telah banyak menyebabkan masyarakat cenderung berperilaku pasif dan mudah untuk dimobilisasi untuk memenuhi kepentingan pribadi/jabatan dari para elit politik. Lebih dari itu, masyarakat juga tidak bisa ikut mempengaruhi secara signifikan proses-proses pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan persoalan kehidupan mereka.
Pada hal, sudah menjadi rahasia umum bahwa proses demokratisasi yang sehat mensyaratkan adanya partisipasi politik yang otonom dari seluruh warga negara. Partisipasi politik yang otonom ini, hanya dapat dimungkinkan jika warga negara cukup terdidik secara politik.
Pendidikan politik bagi masyarakat sangat diperlukan agar mereka dapat menentukan pilihan politiknya secara cerdas. Masyarakat yang cerdas dalam berpolitik adalah tolak ukur jaminan intensitas yang tinggi dari kualitas hasil sebuah pemilu/pilkada.
Dalam konteks pranata masyarakat modern yang demokratis,pemilu merupakan alat legal formal bagi rakyat untuk memilih wakil yang akan merepresentasikan kepentingannya. Memilih dan dipilih adalah salah satu hak asasi bagi manusia, untuk itu parpol adalah salah satu pilar demokrasi yang idealnya memberikan pendidikan politik dan pencerahan kepada rakyat sebagai konstituennya.
Pentingnya pendidikan politik yang dilaksanakan oleh partai politik secara maksimal dan pada rule esensi yang sebenarnya akan dapat memberikan dampak yang sangat baik bagi masyarakat. Output yang didapatkan dari pemberian pendidikan politik oleh parpol ini dapat membuat masyarakat mampu menjadi masyarakat yang sadar akan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik.
Urgensi dari implementasi pendidikan politik oleh parpol yaitu dapat menciptakan masyarakat madani (civil society). Masyarakat madani merupakan masyarakat yang sadar dan pintar dalam memberikan pilihannya kepada partai politik atau calon pemimpin yang benar dan tulus dalam hal meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan pendidikan politik ini,selain dapat dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga pendidikan formal yang ada,juga bisa dilaksanakan secara non-formal oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil untuk menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi politik yang otonom dari setiap warga negara.
Namun dalam realitanya, minim sekali terlihat implementasi fungsi pendidikan politik ini oleh parpol. Padahal parpol sendiri dalam pelaksanaan menjalankan fungsinya sebagai sarana pendidikan politik diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Pada pasal 1 ayat 4 UU No. 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa pengenalan pendidikan politik kepada rakyat sudah menjadi keharusan oleh parpol.
Dalam artian parpol memiliki kewajiban untuk membuat masyarakat dapat cerdas dalam berpolitik. Diperlukan suatu aturan yang mengatur penghargaan dan sanksi terhadap parpol yang tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar parpol mampu maksimal dalam melakukan fungsinya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga dapat menciptakan perilaku masyarakat madani. (Bersambung)