Siap-siap Identitas Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Dibuka Pada Publik

Siap-siap Identitas Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Dibuka Pada Publik

- in Headline, News, SUMBAR
0

PADANG, bakaba.net Pemerintahan Sumatera Barat segera mengesahkan perda adaptasi kehidupan baru.

Setelah Perda itu disyahkan Satpol PP selaku institusi penegakan Perda dapat mendenda atau mengurung warga tidak  merapkan protokol kesehatan.

Tindakan tegas itu diterapkan Pemrov untuk menyelamatkan 5 juta warga Sumbar dari paparan pandemi COVID 19.

“Perda adaptasi kehidupan baru yang diprediksi disyahkan pada tanggal 11 September 2020,” kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat koodinasi gugus tugas penanganan covid 19 di Aula Kantor Gubernur, Kamis (3/9/2020).

Irwan Prayitno menympaikan supaya Satpol PP dalam penegakkan segera melakukan koordinasi dan rapat-rapat teknis baik dan sosialisasi perda kepada masyarakat secepatnya.

“Kita akan membuka ruang publikasi masif kepada media massa dan media sosial, jika perlu bagi yang tertangkap aparat selain di denda atau kurungan akan diberitakan dimedia, ” ujarnya.

Gubernur terangkan, hal ini bagaimana dilakukan secara tegas agar secepatnya masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan protokol kesehatan.

” Masyarakat tetap produktif, berusaha, berkerja namun aman covid dengan protokol kesehatan. Insya Allah tidak mendahului Tuhan, bagi masyarakat yang tertib hidup dengan protokol kesehatan akan terhindar dari terpapar wabah covid 19,” terangnya. (Ronal)

Leave a Reply