Batusangkar, bakaba – Sepertinya memang tak ada hari tanpa adanya pengungkapan kasus narkoba di Tanah Datar Sumatera Barat. Hanya dalam hitungan tiga hari Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda.
Satnarkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk terduga pengedar sabu di pinggir jalan raya Lintau Buo – Setangkai Kamis (23/08). Tiga hari sebelumnya Sat. Narkoba juga berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu di Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Senin (20/08).
Petugas meringkus tersangka dengan inisial A (31 thn) yang merupakan warga Jorong Kenaga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara hanya berselang tiga hari dari pengungkapan kasus pengedar sabu di Padang Ganting.
Tersangka A terduga pengedar narkoba jenis sabu ini diringkus petugas ketika sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna kuning. Saat itu terduga sedang mengendarai motornya di jalan raya Lintau Buo – Sitangkai pada pukul 23.00 WIB, tanpa disangka petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka A lansung menghentikan laju kenderaannya dan melakukan pengeledahan.
Dalam pengeledahan petugas menemukan sabu yang disimpan tersangka dalam kotak rokok merk sampoerna pada saku celana kanan, tanpa membuang waktu petugas menggelandang tersangka A ke Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut petugas berhasil mengamankan satu paket kecil sabu, HP merk oppo warna kuning emas, 1 buah kaca pirek beserta alat hisap sabu, satu buah kotak rokok sampoerna dan sepeda motor Yamaha Mio warna kuning.
Kasat Narkoba AKP Syafrinal mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah informan kepolisian mengetahui keberadaan tersangka di Lintau Buo yang masuk wilayah hukum Tanah Datar. (TIA)