Satlantas Polres Tanah Datar Tindak Tegas Knalpot Racing

Satlantas Polres Tanah Datar Tindak Tegas Knalpot Racing

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Satuan Lantas. Polres Tanah Datar tindak tegas kenderaan bermotor berknalpot balap dengan memperlakukan tilang.

“Tidak ada toleransi untuk knalpot racing. Setiap kenderaan otomotif yang mengunakan knalpot racing akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku, ”tegas Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Lantas Iptu M. Nasir Selasa (16/03/20210)

M. Nasir menegaskan, Satuan Lantas Polres Tanah Datar tidak akan memberikan toleransi terhadap penguna knalpot racing.

Ia melanjutkan, knalpot itu meresahkan masyarakat, suara dari knalpoy bising sangat menganggu ketentrama masyarakat. Untuk menjawab keluhan warga itu, Satlantas. Menindak tegas kenderaan yang mengeluarkan suara bising.

“Sabtu lalu, kita sudah tilang lima unit kenderaan bermotor yang mengunakan knalpot racing,” kata M. Nasir.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot bising / bogar / racing melanggar pasal 285 ayat 1, UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk menindak kenderaan berknalpot racing Jajaran Satuan Lalu Lintas Tanah Datar mulai melakukan razia terhadap knalpot racing.

Kegiatan razia knalpot racing merupakan agenda untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Apabila dalam raziah didapati ada kenderaan dengan kondisi tidak standar, terutama bagian knalpot, petugas akan memberikan sanksi tilang.

Pengunaan knalpot yang tidak laik jalan sesuai pasal 285 ayat 1 bakal kena pidaana kurungan minimal satu bulan, atau denda paling banyak Rp.250 ribu. (TIA)

Leave a Reply