Kabut Asap Karhutla, Bupati Tanah Datar Terbitkan SE Sekolah Belajar di Rumah 15-18 September

Kabut Asap Karhutla, Bupati Tanah Datar Terbitkan SE Sekolah Belajar di Rumah 15-18 September

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.4.2/2027/DIKBUD-2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Tanah Datar.

Kadis Kominfo Tanah Datar Dedi Tri Widono, Selasa (15/09) mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 dan kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla. Kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat khususnya gangguan pernafasan.

Dalam edaran yang ditetapkan di Batusangkar pada 14 September 2026 oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra SE MM itu, kegiatan pembelajaran disesuaikan menjadi dua kategori.

Untuk satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tanah Datar, PAUD dan TK Negeri maupun Swasta proses belajar mengajar diliburkan sepenuhnya dan diminta belajar dan beraktivitas secara mandiri di rumah dalam pengawasan orang tua dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker jika berada di luar rumah serta pemantauan kesehatan anak.

Sedangkan untuk SD dan SMP Negeri Swasta serta Pendidikan Non Formal Negeri Swasta, Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka PTM dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh PJJ atau Belajar Dari Rumah BDR secara daring terstruktur dengan pembatasan aktivitas di luar rumah, penggunaan masker dan pemantauan kesehatan anak.

Sementara untuk satuan pendidikan di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, yaitu SMA SMK SLB Sederajat Negeri Swasta pelaksanaan pembelajaran menyesuaikan dengan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Dinas Kacabdin Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat.

Untuk RA, MI, MTs dan MA Sederajat Negeri Swasta, PTM juga dialihkan menjadi PJJ BDR secara daring terstruktur menyesuaikan dengan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar.

SE tersebut juga memuat panduan tugas dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta orang tua wali murid. Pendidik diminta mempersiapkan bahan ajar dan modul PJJ, memantau kehadiran dan keaktifan peserta didik secara berkala melalui WhatsApp Group dan SMS, berkoordinasi dengan orang tua, serta menyampaikan himbauan pola hidup bersih dan sehat.

Peserta didik wajib mengikuti PJJ dan menyelesaikan tugas sesuai instruksi Kepala Sekolah. Orang tua wali murid wajib memandu, mendampingi dan memastikan anak tetap berada di dalam rumah serta tidak beraktivitas di luar rumah, serta mengatur jam belajar mandiri dan mengurangi durasi penggunaan media hiburan elektronik di luar jam belajar.

Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai hari Selasa sampai Jumat tanggal 15 sampai 18 September 2026 dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Pemkab Tanah Datar mengajak masyarakat menjaga kesehatan keluarga dengan slogan Udara Bersih, Generasi Sehat, Tanah Datar Kuat. (***)

Leave a Reply