Sat. Reskrim Polres Pasbar, Ringkus Tiga Bandar Dadu

Sat. Reskrim Polres Pasbar, Ringkus Tiga Bandar Dadu

- in Headline, News, Pasaman
0

PASAMAN BARAT, bakaba.net – Tiga orang tersangka bandar judi jenis dadu diringkus Sat. Reskrim Pasbar Jum’at (22/11). Polisi menangkap para penjudi jenis dadu di pasar padang canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat.

Aktifitas judi dadu ini sudah meresahkan warga,  sehingga warga setempat melaporkan judi dadu itu. Menagapi laporan warga Sat Reskrim Pasbar bertindak cepat dan meringkus tiga bandar berikut barang bukti yang ikut disita petugas.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasbar Jum’at (22/11) mengakui penangkapan tiga tersangka bandar judi dadu.

Pelaku bandar diamankan berinisial H (32) dan dua pelaku berinisial W (26) dan S (26) sedang memasang. Penangkapan itu sendiri  dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (21/11) yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasbar.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan Uang kertas senilai Rp380ribu, satu tikar dadu, tiga buah mata dadu, satu buah ember kuncang dadu dan tiga buah lilin.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan. (JUPRIADI PASARIBU)

 

 

Leave a Reply