Pelaku berhasil di tangkap ketika jajaran satres narkoba polres padang panjang di bawah pimpinan Kanit Aipda Fadly Adika mengintai gerak gerik dan membuntuti pelaku dan RTP di tangkap di sebuah gang yang berada di Kelurahan Bukit Surungan Padang Panjang.
Ketika di tangkap tak ada perlawanan sedikitpun dari pelaku, di tangan pelaku polisi menemukan satu buah paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro (merah hitam) yang saat itu sedang di pegang oleh pelaku.
“Pelaku yang merupakan soerang atlit balap sepeda motor ini merupakan seorang residivis narkoba yang beberapa tahun lalu juga telah di tangkap jajaran satres narkoba polres padang panjang akan tetapi pelaku masih mengulang perbuatannya,” ujarnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat(1) dan lasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(***)
1 2