Residivis Narkoba Asal Tanah Datar Kembali Ditangkap Polres Sijunjung, BB 6,47 Gram Disita Polisi

Residivis Narkoba Asal Tanah Datar Kembali Ditangkap Polres Sijunjung, BB 6,47 Gram Disita Polisi

- in Headline, News, SIJUNJUANG
0

Setelah berhasil mengamankan pelaku, dan barang bukti, selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke daerah Salimpaung Tanah Datar.

Tersangka RH sampai Elfison juga merupakan residivis Narkoba yang kasusnya ditanganinya Polres Sijunjung

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sijunjung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Elfison. (***).

1 2 3

Leave a Reply