Residivis baru bebas kembali diringkus polisi

Residivis baru bebas kembali diringkus polisi

- in AGAM, Headline, News
0

bakaba.net – laki-laki inisial M (43) kembali harus meringkuk lagi dibalik jeruji besi. Pasalnya Residivis kasus narkoba itu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat.

M yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diringkus di Lambah Kinari, Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Selasa (3/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan pelaku ditangkap karena diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu seberat satu gram di dalam sandal dan satu paket ganja seberat tiga gram di dalam saku celana depan sebelah kirinya.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya Rabu (04/01/2023) di Lubuk Basung.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam , bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara.

Setelah itu mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan di badan tersangka.

“Anggota menemukan satu paket sabu dan ganja yang sebagian disimpan di dalam sandal sebelah kanan. Pelaku mengakui barang haram itu miliknya,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2016 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Pelaku keluar pada 2021 dengan bebas bersyarat dan merupakan pengedar narkoba yang sudah lama diincar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)

 

Leave a Reply