Rentang satu jam, dua tersangka pengedar sabu dan ganja diringkus di Tanah Datar

Rentang satu jam, dua tersangka pengedar sabu dan ganja diringkus di Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Dalam rentang satu jam Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menggulung dua tersangka pengedar Narkoba di tempat berbeda, Jum’at (17/11/2023).

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. membenarkan telah menangkap dua tersangka pengedar narkotika.

Tim Tarantula Polres Tanah Datar ini, sekira pukul 17.00 WIB berhasil menangkap tersangka JA di rumahnya di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

“Dari tangan tersangka JA kami berhasil menyita 6 paket ganja kering yang dikemas dengan plastik bening,” ujar Desneri.

Barang bukti lain yang berhasil disita petugas yaitu uang sebanyak Rp.300 ribu, dan satu unit HP.

Selanjutnya berselang hanya satu jam dari penangkapan JA, Tim Tarantula kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial RS ditangkap sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan raya Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu dua paket narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp.250 ribu, sepeda motor dan satu unit HP.

Penangkapan dua tersangka pengedar narkotika itu berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigainya mengedarkan barang terlarang itu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka JA dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009. Sedangkan Tersangka RS, dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th. 2009. (***)

Leave a Reply