PPKM Level 3 Di Tanah Datar, Kajari Sarankan Laksanakan Instruksi Mendagri

PPKM Level 3 Di Tanah Datar, Kajari Sarankan Laksanakan Instruksi Mendagri

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net — terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Tanah Datar, Kepala Kejaksaan Negeri setempat Hardijono Sidayat,  sarankan Pemkab melaksanakan Intruksi Mendagri No 29 tahun 2021.

Susai hasil rapat kemarin saran yang saya sampaikan agar Pemda Tanah Datar tetap melaksanakan instruksi mendagri no.29 tahun 2021 tentang PPKM level 3,” kata Kepala kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat menjawab bakaba.net, Selasa (03/08/2021).

Ia juga menekankan agar pembelajaran Tatap Muka/PTM tidak dilaksanakan tetapi sekolah harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau secara online.

Disamping itu Hardijono juga menyampaikan agar Pemkab segera melakukan sosialisaai PPKM Level 3 kepada masyarakat.

Seperti diketahui pemerintah resmi memperpanjang PPKM selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021 atau selama satu pekan kedepan.

Untuk wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, sebut Hardijono, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal hingga tempat ibadah beroperasi secara terbatas.

Hal itu sesuai ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi poin kesembilan dalam intruksi tersebut yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (2/8/2021),” sebut Hardijono.

Sementara, untuk tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri meminta agar masing-masing tempat ibadah memperhatikan pengaturan teknis yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi berupa tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Misalnya, masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, untuk restoran dan kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan PPKM selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.

Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate),” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam. (TIA)

Leave a Reply