TANAH DATAR, bakaba.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil meringkus tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, Jumat (04/02/2022).
Tersangka dengan Inisial AO (31) warga Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar diringkus pukul 19.00 WIB.
“AO diringkus saat melintas di jalan Subarang Sawah Jorong Koto Gadang, petugas melakukan pencegatan dan Penggeledahan,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K, M.si melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta.
Lebih lanjut AKP Desfi Arta mengatakan penangkapan tersangka AO berdasarkan informasi yang warga Padang Ganting yang sering melihat tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama SH , bersama anggota lansung menindak lanjuti informasi warga,” ujar Kasubag Humas.
Hasil penyelidikan petugas sebutnya membuahkan hasil AO terlihat melintas di jalan Subarang Sawah Jorong Koto Gadang , kemudian petugas melakukan pencegatan dan Penggeledahan.
“Dalam pengeledahan, petugas menemukan 36 paket Narkotika jenis sabu,” ujar AKP Desfi Arta.
Kasat Res. Narkoba Yaddi Purnama SH mengatakan 36 paket sabu itu sudah dikemas tersangka mengunakan plastik bening dengan berbagai ukuran.
Tersangka AO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancamannya di atas 7 tahun penjara. Kasus ini masih akan di kembangkan lebih lanjut. (TIA)