Batusangkar, Bakaba–Sat Narkoba Polres Tanah berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jorong Saruaso Barat Kamis 21/12. Salah seorang dari tersangka merupakan anggota TNI yang sudah dipecat dari kesatuannya.
Keempat tersangka yang berhasil diringkus tersebut masing-masing AV (38 thn) dan AV merupakan TNI yang dipecat dari kesatuan, SF (23 thn), SS (23 thn) dan OY (27 thn) keempatnya warga Jorong Saruaso Barat Kecamatan Tanjung Emas.
Kronologis penangkapan yang berhasil dihimpun bakaba.net penangkapan terhadap para tersangka sudah TO, di perkirakan sekitar pukul 19.30 WIB para tersangka diringkus dari rumah AV di Jorong Saruaso Barat.
BB yang berhas diamankan petugas yaitu kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 17 gram dgn pembungkus plastik bening yang berada dlm kotak rokok merek Djisamsoe, Dua unit buah HP, satu set alat hisap bong dan kaca pirek yang masih ada di dalamnya kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu uang hasil penjualan sabu Rp 200.000, 4 kaca pirek.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Batusangkar Jum’at 22/12 membenarkan penangkapan terhadap empat tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jorong Saruaso Barat kamis malam.
Untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka dan BB diamankan di Mapolres Tanah Datar. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 th 2009 tentang narkotika. (TIA)