Polres Tanah Datar Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Tewasnya Rio

Polres Tanah Datar Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Tewasnya Rio

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Kasat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar Sumatera Barat Iptu Syafri, SH, Rabu (29/09/2021) mengelar rekontruksi dugaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Dalam rekontruksi yang digelar di ruas jalan depan Mapolres itu, tersangka dan saksi melakukan 13 reka ulang adegan yang disaksikan Waka Polres Tanah Datar Kompol Eridal, SH dan dihadiri Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

“Kasus dugaan dugaan dilakukan tersangka T (19), terjadi pada hari Jum’at (20/09/) di Jorong Sitakuak Nagari Gurun Kecamatan Sei Tarab tepatnya di depan rumah makan Dangau Sawah Tangah (Chanta)

Adegan rekontruksi itu diperankan oleh T dan dan saksi Y.

Dalam adegan rekontruksi, tersangka dan para saksi diawali dengan aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.

Aksi kejaran-kejaran juga diwarnai pukulan ke arah saksi Y, tetapi tidak mengenai sasaran, selanjutnya tersangka mencoba menendang motor saksi Y.

Ada lima tendangan yang diarahkan ke motor saksi Y, diduga pada tendangan kelima, motor saksi jatuh membentur  aspal  dan menyebabkan saksi dan korban terlempar ke jalan raya.

Saksi Y mengalami luka serius pada bagian wajah, sementara korban R (20) alami luka serius pada bagian kepala sebelah kanan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian oleh dokter RSUD Ali Hanafia Batusangkar.

Iptu Syafri menjelaskan rekonstruksi adegan bukan diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada lokasi kejadian, makanya kita alihkan penuh di ruas jalan di depan Mapolres Tanah Datar.

“Rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi selain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan juga menghindari karena masih dalam kondisi pandemi,” ujar Syafri.

Setelan dilakukan, petugas langsung melakukan pendaftaran di Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 351 KHUP Ayat 3 ancaman hukuman 15 Tahun. (TIA)

Leave a Reply