TANAH DATAR, bakaba.net — Waka Polres Tanah Datar Kompol Eridal, S.H dalam press release Rabu (29/09/2021) menyampaikan pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbab Rio Reski Yulianda meninggal dunia.
“Penganiayaan terjadi Jum’at (20/08/2021) jalan raya Sei Tarab – Bukittinggi tepatnya di depan rumah makan Chanta.” kata Kompol Eridal.
Kompol Eridal didampingi Iptu Syafri menyampaikan, penganiayaan yang berujung tewasnya korban Rio berawal kesalahpahaman antara dua geng motor de depan lapangan Cindua Mato Batusangkar.
Geng motor tersangka T dengan geng motor kelompok korban Rio bertemu di persimpangan lampu merah tepatnya di bawah Vidiotron.
Kedua kelompok geng motor terlibat pertengkaran yang disebabkan salah memandang sehingga merasa sakit hati, tetapi kesalahpahaman itu berhasil didamaikan.
“Korban dan saksi Y berniat untuk pulang ke rumahnya di Jorong Lumbuang Bapereng Nagari Rao-Rao Kecamatan Sei Tarab,” ujar Kompol Eridal.
Saksi dan korban pulang mengunakan sepeda motor jenis Supra X yang dikendarai saksi Y dan korban Rio diboncengan.
Pulangnya kedua korban menyebabkan tersangka T saksi R merasa kurang senang lalu berusaha mengejar korban menggunakan sepeda motor RX King,
Saat itu terjadi kejar-kejaran dengan kecepatan tinggi dan saat sampai di lokasi kejadian tersangka T menyepak bagian depan sepeda motor korban yang mengakibatkan sepeda motor korban rebah ke aspal sementarq kedua korban terhempas ke aspal jalan.
Kepala korban RIO membentur aspal sedangkan sedangkan saksi Y mengalami luka yang cukup parah pada bagian badan, tangan dan kakinya.
Korban Rio berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan sudah meninggal di lokasi kejadian.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Jonto pasal 351 ayat 3 yaitu menghilangkan nyawa orang dan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (TIA)