Polres Padang Panjang gelar rekontruksi pembunuhan di gudang kosong

Polres Padang Panjang gelar rekontruksi pembunuhan di gudang kosong

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

bakaba.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian oleh tersangka MR (20) terhadap Yogi Melvin (23) di Gudang Kosong lokasi pembunuhan.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H, MH mengatakan, rekonstruksi yang terdiri dari 36 adegan dari kasus tersebut mengurai peristiwa dari tersangka MR datang ke gudang kosong hingga kejadian pembunuhan.

“Rekonstruksi ini menjadi alat bukti di pengadilan untuk menunjukkan urutan kejadian secara pasti yang dilakukan pelaku terhadap korban,” katanya, di sela-sela konstruksi di TKP di kelurahan Ngalau kecamatan Padang panjang timur, (10/01/2023).

Ia menjelaskan, rekonstruksi dimulai ketika MR setelah berjanjian untuk bertemu dengan YM

Tersangka MR melakukan pembunuhan dengan berawal dari Chating antara pelaku dan korban melalui aplikasi Market place,pelaku negosiasi Jual beli Handphone Jenis Iphone 11.

Tetapi bertemu tersangka MR melakukan pembunuhan terhadap Korban di sebuah Gudang Kosong Kelurahan ngalau dengan menggunakan sebatang Besi pipih.

“Besi pipih itu sudah asah MR sehingga runcing , yang memang telah di persiapkan pelaku MR. Dalam rekontruksi ada 36 adegan, jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Donny Bramanto, menerangkan dalam pengamaanan rekontruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan itu, Polres Padang Panjang menerjunkan sebanyak 25 orang personil untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut itu.

Doni juga menjelaskan rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.

Kegiatan reka ulang kasus pembunuhan itu berlansung selama lebih kurang 2 jam 30 menit dan di Pimpin Oleh Kabag Ops Kompol Simamora,S.H dan dilaksanakan oleh Kasat Resrim Iptu Istiklal, penyidik dari Polres Padang Panjang , Jaksa Penuntut Umum Berta Ningsih,S.H beserta Staf Pidum Kejari Padang Panjang dan kuasa Hukum pelaku MR.

Rekontruksi itu lansung menghadirkan tersangka MR beserta barang bukti.

Leave a Reply