Polres Padang Panjang Buru Aktor Intelektual Aksi Pembakaran Dan Pengerusakan

Polres Padang Panjang Buru Aktor Intelektual Aksi Pembakaran Dan Pengerusakan

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG PANJANG
0

PADANG PANJANG,  bakaba.net — Polres Padang Panjang dikabarkan memburu aktor intelektual dibalik pengerusakan rumah warga dan pembakaran 11 unit kendaraan roda dua.

Kapolres Padangpanjang AKBP Apri Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Suhardi, Senin (14/12) menilai dari sejumlah peristiwa yang dipicu persoalan sengketa tanah ulayat tersebut, diduga ada aktor Intelektual yang berperan dibalik aksi pengerusakan rumah warga dan pembakaran 11 unit kendaraan roda dua.

Untuk itu sebut Kapolres Apri Wibowo, pihaknua terurs mengembangkan kasus itu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

“Pengembangan kasus terus kita lakukan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangpanjang untuk proses lebih lanjut, ” ujarnya.

Sebelumnya penyidik Polres setempat sudah menetapkan dua tersangka dan puluhan warga saat ini masih dimintai keterangan terkait insiden itu.

Dalam  insiden itu dilaporkan pembakaran sebelas sepeda motor dan pengerusakan 10 rumah warga,  2 unit perahu,  tiga unit handphone serta penjarahan empat warung di Nagari Sumpur.

Insiden itu merupakan aksi penolakan masyarakat Malalo terhadap persertifikatan tanah ulayat yang diklaim sebagai tanah ulayat Malalo Tigo Jurai oleh warga Nagari Sumpur, pada Senin (12/10).

Permasalahan yang berawal dari penerbitan sertifikat oleh BPN Tanah Datar di wilayah ulayat Padang Laweh Malalo itu, atas nama Isna dan melalui permohonan di Nagari Sumpur. Belakangan diduga telah muncul sertifikat lain yang sudah dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, ulayat Malalo yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektare. Sesuai dari plang yang bermerek yang bertuliskan kawasan wisata olahraga atas izin karunia dan barokah Allah SWT akan di bangun kawasan pendidikan wisata dan olahraga Siti Nurjanah rekomendasi Gubernur Sumatera Barat No.120.4/120-PERIZ/DPM & PTSP/IX-2020 tanggal 18-09-2020. (TIM)

Leave a Reply