Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tanah Datar

Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tanah Datar

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net, Tanah Datar – Polisi menangkap seorang remaja berinisial AP (18) tersangka pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, SH, MH melalui pres rellis menyampaikan pengangkapan tersangka AP berdasarkan laporan dari Orang Tua Korban tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

Ary Andre melanjutkan, kedua orang tua korban terhadap penyidik menyampaikan tindak pidana pencabulan terjadi hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat ditempat Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Untuk menindak lanjuti laporan kedua orang tua korban itu, jajaran Sat Reskrim khususnya Unit PPA langsung melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran serta lokasi dari Terduga Pelaku yang dilaporkan.

“Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023, Tim Opsnal bersama Personil Unit PPA berhasil menemukan serta mengamankan tersangka AP disalah satu tempat pencucian di Kecamatan Tanjung Emas,” ujar Andre.

Tersangka sabung Andre selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Tersangka dijerat pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak Jo 287 ayat 1 Jo pasal 290 ke 2e Kuh Pidana, Jo UU nomor 11 th 2012 ttg sistem peradilan pidana anak. (***)

Leave a Reply