Tanah Datar, bakaba.net – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar ringkus tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu (08/01).
Tersangka berinisial MA (24) diringkus Unit PPA Sat Reskrim di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Dugaan pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan tersangka sekira bulan Juni 2024 di rumah milik orang tua korban di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
”Kita berhasil mengamankan MA tersangka pencabulan anak dibawah umur,” ujar Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H..
Surya menerangkan, berdasarkan keterangan dari orang tua korban, tindakan Pencabulan tersebut berawal pada saat korban sedang berada di dalam Kamar Mandi di rumah orang tuanya.
“Tersangka MA juga langsung masuk kedalam kamar mandi tersebut dan saat itu MA ini diduga melakukan tindakan Pencabulan terhadap Korban,” sampai Surya.
Korban sambung Surya didampingi orang tuanya pada saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Pengakuan korban pada penyidik sebelum terjadi tindak pidana pencabulan tersebut, tersangka berupaya melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Pada saat ini, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses Penyidikan.
Barang bukti yang diamankan penyidik satu helai celana panjang, satu helai celana dalam dan satu helai bra anak-anak.
“Kami Sat Reskrim Polres Tanah Datar beserta jajaran akan terus berupaya untuk menindak pelaku-pelaku Kriminal terutama yang berkaitan terhadap Perempuan dan Anak, Hal ini bertujuan untuk menciptakan Situasi Kamtibmas yang lebih Aman dan Kondusif di Kabupaten Tanah Datar ini” tutup AKP Surya. (***)