PADANG PANJANG, bakaba.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang ringkus seorang tersangka yang diduga menyalagunakan narkotika jenis sabu berinisial MN (45) warga Keluranan Gantiang Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati mengatakan, tersangka ditangkap dalam rumah di jalan By Pas Padang Panjang Kamis (18/03/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu paket sabu yang dibungkus plastik bening,” kata Kasat Narkoba Jum’at (19/03/2021)
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas tersangka sejak beberapa hari lalu dan selanjutnya menggerebek tersangka di rumahnya setelah meyakini kebenaran informasi itu pada Kamis malam.
“Anggota menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, yang ujungnya dibakar dan direkatkan,” katanya.
Polisi langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Padang Panjang.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (TIA)