PADANG PANJANG, bakaba.net — Pertama di Sumatera Barat, lima puluh delapan orang warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang disuntik vaksin Covid 19, Senin (14/04/
Rutan Padang Panjang yang lebih dikenal Rupajang ini, Rutan pertama di Sumatera Barat yang mevaksin warga binaan.
Program vaksinasi tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19, menghindari gangguan keamanan, dan ketertiban di lingkungan Rutan kelas IIB Padang Panjang..
Kepala Rutan kelas II B Padang Panjang Rudi Kristiawan mengatakan kegiatan tersebut juga sejalan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Nomor: W.32.OT.02.02-3469 tanggal 17 Mei 2021 tentang Kesiapsiagaan dalam menghadapi peningkatan kasus Penyebaran COVID-19.
“Tentunya ini merupakan langkah kita untuk mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19 yang mengalami kecendrungan peningkatan,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, dari 139 WBP hanya 58 warga binaan yang mendapat suntikan vaksin yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan Puskesmas Koto Katik Padang Panjang.
“keluarga Pegawai dan 1 Orang Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) juga menerima vaksin yang sama,” kata Rudi.
Pelaksanaan vaksinasi hari ini merupakan tahap pertama sementara tahap kedua direncanakan tanggal 28 juni 2021 mendatang.
Personil Polres Padang Panjang dan Koramil setempat mengawal pelaksanaan vaksinasi itu.
“Kegiatan vaksin ini, bentuk kerjasama Karutan Padang Panjang dengan jajaran Polres Padang Panjang, Polsek Padang Panjang, Koramil Padang Panjang, Dinas Kesehatan Padang Panjang,” Ujar Rudi.
Rudi melanjutkan dalam.vaksin tahap pertama hanya 58 WBP yang memenuhi syarat untuk menerima vaksin.
“InsyaAllah sisanya kalau sudah memenuhi syarat akan di vaksin juga. Kalau tidak salah juga mungkin WBP Rupajang ini WBP yang pertama di Sumatera Barat yang di vaksin,” jelas jebolan Akip 43 itu. (TIA)