Modus Kepsek SMP Di Padang Panjang Lecehkan Siswa Untuk Tingkatkan Percaya Diri

Modus Kepsek SMP Di Padang Panjang Lecehkan Siswa Untuk Tingkatkan Percaya Diri

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

PADANG PANJANG, bakaba.net — Satreskrim Polres Padang Panjang  masih mendalami adanya korban cabul lain MS (33) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Tersangka MS merupakan kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar).

“Kami sedang menelusuri adanya korban lain tersangka MS, nanti kami kabari lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin menjawab bakaba.net, Senin (14/06/2021).

Tersangka MS ini sebut Iptu Ferly P Maransin mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik sudah melakukan pelecehan sejak Desember 2020 lalu.

“Tersangka sudah melakukan tindakan pelecehan tiga kali, pertama tanggal 27 Desember 2021, 6 Januari 2021 dan tanggal 16 Januari 2021,” kata Ferly.

Modus MS yang diduga penyuka sesama jenis atau gay itu melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri untuk meningkatkan percaya diri.

“Aksi pelecehan dilakukan di lingkungan sekolah, terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya,” kata Kasat Reskrim.

Satuan Reskrim Polres Padang Panjang meringkus tersangka MS berdasarkan SPKT Polres Padang Panjang dengan nomor LP/105/V/Ren.4.2/2021/SPKT Unit II pada tanggal 25 Mei 2021 lalu tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kronologis pelecehan terhadap korban MA yang masih berusia 14 tahun berawal saat tersangka meminta korban mengirim video tidak senonoh. Namun korban mempertanyakan tujuan pelaku meminta video itu.

Meski aksi pertama gagal, tetapi tersangka diduga berhasil mencabuli korban pada 27 Desember 2020, pelaku menghampiri korban di asrama sekolah.

Tersangka sebut Ferly mengajak korban ke kamar wali asrama. Sesampai di sana, MS mulai melakukan tindakan pelecehan dengan menutupi mata korban yang berbaring mengunakan kain sarung.

“Tersangka melecehkan muridnya di atas kasur, meskipun korban menolak. Usai melakukan pelecehan, korban disuruh kembali ke asrama untuk mandi dan diperbolehkan pulang,” katanya.

Ferly menyebutkan, aksi pelecehan juga dilakukan kembali pada 6 Januari 2021. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di tangga asrama.

“Pelaku menyuruh korban untuk menghampirinya pada malam hari di ruang kantor kepala sekolah. Dan pelaku melakukan aksi pelecehan kembali di ruangan tersebut,” ujarnya.

Pelecehan ketiga 16 Januari 2021, saat korban bertemu terdakwa di mesjid di lingkungan asrama dan mengajak ke ruang kantor sekolah.

“korban menceritakan kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan,” kata Ferly.

Saat ini, pelaku telah diamankan di polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TIA)

Leave a Reply