TANAH DATAR, bakaba.net — Terduga yang menyebabkan korban Rio (20) warga Lumbuang Bapereng Nagari Rao-Rao Kecamatan Sei Tarab Tanah Datar dikabarkan sempat menjadi buronan.
“Saat mengetahui korban meninggql, tersangka T lansung meninggalkan Tanah Datar,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri menjawab bakaba.net , Rabu (29/09/2021).
Kaburnya tersangka T, sebut Iptu Stafri diketahui, saat petugas mendatangi rumah orang tua tersangka di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan V Kaum Tanah Datar.
Meski diketahui diketahui diri, tetapi Tiem Elang Polres Tanah Datar berusaha melacak keberadaan pelaku.
“Saat keberadaan pelaku sudah terlacak, Tiem Elang lansung bergerak cepat menangkap tersangka,” kata Iptu Syafri.
Tiem Elang ini, mengetahui posisi tersangka berada di Tanggerang Selatan, saat dilakukan posisi T, tidak berpindah tetapi menetap.
Petugas selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Tanggerang Selatan sebelum Tiem Elang melakukan penjemputan terhadap tersangka.
“Polres Tanggerang Selatan, ikut membantu proses penjemputan tersangka T,” ujarnya.
Tersangka dijemput Tiem Elang pada pukul 01.00 WIB, didampingi petugas dari Polres Tanggerang Selatan tanpa perlawanan.
Tiem Elang baru sampai di Jakarta dan merencanakan menjemput tersangka pagi harinya, tetapi dikuatirkan tersangka T kembali melarikan diri maka diputuskan untuk segera menjemputnya di tempat persembunyiannya.
Saat tersangka T sudah berada di Mapolres Tanah Datar guna proses selanjutnya, terakhir sudah dilakukan adegan rekontruksi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban.
Seperti yang diketahui tersangka melakukan tindakan sementara dengan cara menendang motor yang dikendarai saksi Y, dan menyebabkan motor jatuh saksi T dan korban terlempar kejalan raya.
Dalam insiden itu, saksi Y mengalami luka yang serius, sementara korban dilaporkan meninggal di tempat kejadian.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 yaitu menghilangkan nyawa atau membunuh orang yang mengakibatkan kematian dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (TIA)