Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanah Datar Naik Rp.1,11 Milyar Lebih

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanah Datar Naik Rp.1,11 Milyar Lebih

- in Headline
0

I8OBatusangkar, Bakaba–Realisasi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kabupaten Tanah Datar tahun 2017 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pajak kendaraan bermotor tahun 2017 yang berhasil dipungut mencapai Rp. 19.294.593.450,- Sedangkan realisasi pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2016 sebesar 18.183.014.000,- atau naik Rp1.111.579.450,-

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat di Batusangkar, Hj. Elfi Rusmi, SE, MM saat ditemui bakaba.net di ruang kerjanya Selasa (16/1).

Berikut rincian dari realisasi kendaraan yang dikenakan pajak tergolong pada mobil penumpang, mobil barang, alat berat, dan sepeda motor. Yang tergolong mobil penumpang diantaranya; sedan tahun 2016 sebesar 481.377.500 dan tahun 2017 mencapai 620.756.750. Jeep pada tahun 2016 sebesar 540.544.300 dan tahun 2017 mencapai 729.039.700. Minibus tahun 2016 sebesar 5.673.242.250 dan tahun 2017 7.071.143.750. Mikrobus tahun 2016 79.234.350 tahun 2017 mencapai 91.545.950. Bus tahun 2016 sebesar 1.008.000 dan tahun 2017 mencapai 2.147.850.

Selain realisasi pajak kendaraan bermotor atas mobil penumpang, data lain yang berhasil dihimpun oleh bakaba.net yaitu data realisasi pajak kendaraan bermotor mobil barang diantaranya; Mobil Pick Up tahun 2016 sebesar 2.926.429.150 dan tahun 2017 mengalami penurunan menjadi 2.648.668.450. Realisasi pajak Light Truck tahun 2016 sebesar 1.559.387.600 dan tahun 2017 mencapai 1.587.119.300. Dan realisasi penerimaan pajak untuk Truck tahun 2016 sebesar 284.665.650 dan tahun 2017 mencapai 341.776.500.

Selanjutnya realisasi pajak kendaraan bermotor atas alat berat yaitu pajak alat berat tahun 2016 sebesar 18.590.500 dan tahun 2017 mencapai 17.255.400. Dan realisasi pajak kendaraan bermotor atas sepeda motor diantaranya; roda dua tahun 2016 sebesar 6.614.993.200 dan tahun 2017 mengalami penurunan menjadi 6.182.099.050. Sedangkan untuk roda tiga tahun 2016 mencapai 3.541.500 dan tahun 2017 mencapai 3.040.750.

Elfi mengungkapkan bahwa adanya kenaikan tersebut dikarenakan nilai pajak yang meningkat, maka dengan adanya peningkatan nilai pajak tersebut pendapatan atas pajak kendaraan bermotor menjadi tinggi.

Kenaikan tersebut berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti PP nomor 50 tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut terdapat kenaikan sebesar 2-3 kali lipat dalam penerapan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. (DianKE)

Leave a Reply