Pemuda Pengedar Ganja Diringkus Polisi Di Rambatan Tanah Datar

Pemuda Pengedar Ganja Diringkus Polisi Di Rambatan Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net, TANAH DATAR — Satresnarkoba Polres Tanah Datar meringkus tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja kering, Sabtu (09/04/2022).

Tersangka dengan inisial AAP (22) diringkus petugas di Jalan Raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya Nagari Tigo Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H membenarkan penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya 

Penangkapan tersangka berdasarkan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tersangka sering melakukan transaksi Narkoba.

“Tersangka di tangkap berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika,” sampai Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H.

AKP Yaddi menyampaikan, informasi itu lansung ditindak lanjuti dengan penyelidikan membuahkan hasil, tersangka sedang berada di lokasi penangkapan.

“Tersangka diamankan saat sedang berada di dijalan Raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya,” ujarnya 

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis daun ganja kering siap edar.

Tanpa membuang waktu Tim Tarantula Satresnarkotika lansung meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti itu.

Saat ini sebut Yaddi tersangka masih dalam penyidikan di Mapolres.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (TIA)

 

.

 

Leave a Reply