Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A P Pardede, S.H., M.H, dalam sambutan menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dalam kurun waktu Januari 2025 sampai dengan Mei 2025.
Tujuan memusnahkan barang bukti untuk menghindari resiko kehilangan dari tempat penyimpanan dan mendukung program pemerintah dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika.
Kajari juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara Forkopimda Kabupaten Tanah Datar dengan pihak-pihak terkait lainnya dalam penegakan hukum.
Selain itu, Kajari juga mengusulkan pembangunan Rumah Rehabilitasi di Kabupaten Tanah Datar untuk para korban narkotika. (***)