MR, tersangka pembunuhan di Ngalau Padang Panjang terancam hukuman mati

MR, tersangka pembunuhan di Ngalau Padang Panjang terancam hukuman mati

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

Teks Fhoto: kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K dan Kasat Reskrim memperlihatan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka pembunuhan di gudang kosong Ngalau Padang Panjang, Selasa (29/11/2022).

bakaba.net – MR (20) ditetapkan tersangka pembunuhan Yogi Melvin (23), Ia dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Mayat korban ditemukan Selasa (1/11/2022) malam di sebuah gudang kosong di daerah ngalau Padang Panjang.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 339
KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K saat konfrensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022) malam.

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana, Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), isi Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 339 KUHP
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Yogi Melvin tewas usai menerima dua tusukan pada bagian leher. Peristiwa penusukan terjadi di daerah Ngalau Padang Panjang, Selasa (29/11/2022) malam.

Kejadian berawal pada saat tersangka MR menjanjikan akan membeli handphone milik korban Yogi Melvin, merek Iphone XI melalui market place di aplikasi facebook.

Dalam perjanjian jual beli itu disepakati korban Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di kota Padang Panjang .

Saat mengetahui Yogi Melvin sudah di Padang Panjang, MR lalu menggiring Korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan pada daerah ngalau.

MR dan korban Jogi Melvin selanjutnya membaha kondisi dan spesifikasi handphone yang akan di jual oleh korban.

“Tersangka MR sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah di asah menjadi runcing dalam jaketnya,” kata Donny Bramanto

Donny melanjutkan saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian.

Motif tersangka membunuh korban lanjut Donny untuk menguasai handphone milik korban sedangkan modus operandinya pura pura membeli melalui aplikasi Market Place. (***)

Leave a Reply