Oleh : M.A.Shahmi
Percepatan Pembangunan pada suatu daerah tidak bisa lepas dari persinggungan dengan masalah agraria. Adanya upaya dalam memfungsikan lahan sesuai dengan rencana pembanguna yang telah dicanangkan, atau adanya upaya mengembangkan kegiatan ekonomi yang mengharuskan adanya eksploitasi lahan dan alih fungsi lahan.
Kompleksnya permasalahan agraria ini yang di dalam terkandung unsur sosial dan budaya masyarakat setempat, tak jarang menimbulkan konflik yang melibatkan banyak komponen di dalam masyarakat.
Konflik bisa saja terjadi secara vertikal yang terjadi antara masyarakat yang terhimpun dalam entitas sosial seperti masyarakat adat, atau konflik yang terjadi secara horizantal yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah atau pemilik modal.
Konflik yang terus terjadi tanpa menemukan penyelesaian yang berarti berimbas pada meningkatnya kemiskinan, kesenjangan, dan penurunan fungsi lingkungan.
Hal itu mengakibatkan, kualitas hidup masyarakat terus menurun dan sangat sulit untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta pencapaian tingkat kesejahteraaan yang ideal di tengah masyarakat.
Sumatera Barat sebagai daerah yang kuat dengan identitas Minangkabaunya, dapat diasumsikan akan mampu memiliki formulasi penguatan pembangunan yang ideal dengan mengintegrasikan sisi struktural dan kultural dalam proses pembangunannya.
Rancangan pembangunan, apakah itu rancangan pembangunan jangka panjang maupun jangkan menengah diintegrasikan dengan nilai-nilai kebudayaan Minangkabau yang juga memiliki tatanan khusus berkaitan dengan pembangunan dan penguatan Agraria.
Kita sama-sama mengetahui bahwa tatanan pertanahan di alam Minangkabau diatur sedemikian rupa dalam hukum Pusako Tinggi, tidak ada sejengkalpun tanah Minangkabau yang tidak ada pemiliknya. Kepemilikan dan pengelolaan secara komunal dan turun temurun.
Namun, harapan adanya integrasi (antara struktural dan kultural) malah menimbulkan konflik sebab terjadinya benturan dalam peraturan. Konflik Agraria terjadi dan tidak menemukan titik penyelesaian yang jelas saat terjadi benturan status lahan sebagai tanah adat dan tanah negara.
Masih segar dalam ingatan kita peristiwa yang menimpa Agusri dan Dt. Samiak pada Maret 2018 yang lalu. Masyarakat Nagari Koto Malintang ini yang dipidana karena dianggap melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Cagar Alam.
Padahal mereka sudah mengantongi izin secara adat oleh Niniak Mamak sebagai pemegang otoritas adat atas tanah ulayat tersebut serta disetujui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Walinagari Koto Malintang, Kabupaten Agam.
Kejadian ini merupakan bentuk konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat adat dan negara.
Pengakuan negara secara sepihak atas tanah masyarakat ini memmperlihatkan bentuk pengingkaran hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah dikelola secara turun- temurun.
Konflik agraria lainnya juga terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Persoalan yang melibatkan masyarakat dengan pemilik perusahaan perkebunan Kelapa sawit menunjukkan betapa sulitnya masyarakat dalam memperkuat maruah agraria yang pada dasarnya sudah diperkuat dengan identitas adatnya.
Lebih lanjut, Menurut Rustam Effendi,Ketua DPW SPI Sumatera Barat, anak nagari Pasaman Barat mengalami kekurangan tanah, menurut data BPS setiap KK hanya memiliki tanah rata-rata 0,8 ha. Kemudian kondisi tersebut juga diperparah dengan peningkatan kemisikinan di Pasaman Barat yang meningkat dari tahun ke tahun.
Sejatinya, konflik Agraria di Sumatera Barat ini adalah ironi di Tanah Minangkabau. Di saat masyarakat memiliki maruah atas tanah dengan identitas kearifan budaya Minangkabau, keberadaan pemerintah malah menimbulkan benturan dan konflik yang sepatutnya harus diselesaikan secara tuntas guna mendudukkan serta menjalankan konsep pembangunan yang sesuai dengan identitas daerah di Sumatera Barat.
Seharusnya, penuntasan permasalahan agraria ini sudah menjadi sorotan utama dalam program pembangunan daerah Sumatera Barat.
Meskipun selama lima tahun terakhir sudah dilaksanakan langkah penyelesaian oleh pemerintah daerah, bahkan ada daerah yang memiliki program unggulan yang berkaitan langsung dengan permasalahan ini, seperti Gerakan Nagari Madani di mana adanya pengintegrasian antara sisi kultural dan struktural di daerah, namun penguatan atas maruah agraria ini tidak kunjung menemui titik penyelesaian yang diharapkan.
Di tahun politik ini, kita tentu saja mengharapkan adanya program unggulan yang ditawarkan oleh para calon kepala daerah untuk menuntaskan persoalan agraria ini.
Namun, hingga saat ini kita tidak mendengar satu pun calon kepala daerah yang mencoba mengurai misi dan program untuk pengentasan konflik agraria di Sumatera Barat.
Jangankan menjadikannya sebagai isu khusus dalam program yang ditawarkan, memasukkannya ke dalam bagian program unggulan saja tidak ada. Nah, apakah para calon kepala daerah di Sumatera Barat ini tidak memiliki nyali untuk mengenengahkan persoalan agraria ini?
Barangkali, masih sulit untuk melihat bagaimana sebenarnya yang menjadi titik tumpu dalam percepatan pembangunan di Sumatera Barat. Mungkin saja masih menggunakan pendekatan tradisional dalam melihat bagaimana mempercepat pembangunan tersebut. Mengkondisikan daerah agar siap sebagai tujuan investasi, eksploitas Sumber Daya Alam, kemudian diasumsikan pola tersebut akan mensejahterakan masyarakat dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang baru.
Namun, mengenyampingkan sisi kultural masyarakat yang pada hakikatnya merupakan kearifan yang mampu mempertahankan keberlanjutan dari kekayaan masyarakat itu sendiri.
Dengan berbagai konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan pemilik modal atau antara masyarakat dengan negara sendiri sepatutnya sudah mengharuskan pada pemimpin atau calon pemimpin daerah ini untuk berfikir keras bagaimana mengentaskan konflik tersebut, membentuk formula baru dan kemudian menerapkan pola pembangunan yang selaras dengan identitas kebudayaan daerah, dan tentu saja akan lebih mampu memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.
Event politik lima tahunan ini sejatinya juga merupakan masa untuk mengetahui serta mengevaluasi pengentasan segala permasalahan yang terjadi di daerah selama lima tahun.
Jika memang para calon kepala daerah memiliki dedikasi penuh untuk memajukan daerah yang akan dipimpinnya, sudah sepatutnya ia menyasar permasalahan yang berkaitan erat dengan kemajuan itu sendiri.
Kalau masih sibuk dengan narasi-narasi usang berikut dengan tagline yang tidak menunjukkan pengentasan permasalahan daerah yang sesungguhnya, maka akan sulit bagi daerah untuk maju dan mandiri (apalagi madani).
Masyarakat akan terus-terusan larut dalam kehidupan yang penuh dengan konflik yang seharusnya itu tidak terjadi dengan maruah (harga diri) yang sudah ada secara turun-temurun.
Dengan demikian, kita akan sama-sama melihat menjelang Pilkada yang akan dilangsungkan bulan Desember nanti. Apakah semua calon kepala daerah ini betul-betul memiliki nyali dalam mengembalikan maruah agraria masyarakat Sumatera Barat, atau hanya akan melanjutkan dosa-dosa pembangunan yang sudah diperbuat oleh para pendahulunya. (***)