Lima Kasus Pidana Halangi Pemakaman Pasien Covid 19, Ditangani Polres Pasaman

Lima Kasus Pidana Halangi Pemakaman Pasien Covid 19, Ditangani Polres Pasaman

- in Headline, News, Pasaman
0

LUBUK SIKAPING, bakaba.net – Lima kasus perkara pidana terkait menghalangi pemakaman jenazah pasien COVID-19 secara protokol kesehatan ditangani Polres Pasaman.

Lima kasus yang diproses itu berasal dari tiga kecamatan, bahkan satu kasus tinggal dilimpahlan ke Kejaksaan setempat.

“Benar, ada lima kasus di Tiga Kecamatan masuk dalam perkara pidana terkait penolakan atau menghalangi petugas dalam melakukan pemakaman jenazah pasien COVID-19 salah satunya kejadian pertama kalinya di Kecamatan Bonjol,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah di Lubuk Sikaping, Senin.

Kasus yang sedang diproses itu, selain  menghalangi petugas dalam penanganan pemakaman jenazah COVID-19 ada juga yang membatalkan pemakaman secara protokol kesehatan COVID-19.

Terdapat dua di Kecamatan Bonjol, satu di Kecamatan Lubuk Sikaping, satu di Kecamatan Tigo Nagari.

“Penolakan itu masing-masing dilakukan oleh pihak keluarga bersangkutan, kejadian pertama di Kecamatan Bonjol terjadi sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah, sedangkan empat kasus di tiga kecamatan terjadi pada hari Ramadhan setelah hari raya Idul Fitri,” katanya.

Dari lima kasus, empat kasus di tiga kecamatan tersebut masih melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi dan lainnya.

Terkait menghalang-halangi penaganan wabah penyakit menular itu sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Ia menghimbau bagi masyarakat untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga kesehatan kita bersama termasuk dalam penanganan pemakaman jenazah pasien COVID-19. (***)

 

Leave a Reply