PADANG, bakaba.net – lelaki setenggah baya berinisal M (40) tidak dapat berkutik ketika dicokok Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang.
M disangkakan melakukan penyalahgunaan Narkoba diringkus Minggu (31/7/2022).
Petugas meringkus M di rumahnya Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 002 RW 006, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, penangkapan terhadap M merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang ditangkap sebelumnya.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya.,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka M yaitu 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam.
Petugas selanjutnya membawa tersangka M beserta barang bukti narkoba ke Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut,” sambungnya.
Penyidik sudah menetapkan M sebagai tersangka dan dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara. (***)