Terkait Kasus Mega Korupsi, Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat

Terkait Kasus Mega Korupsi, Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat

- in Headline, News, Pasaman
0

PASAMAN BARAT, bakaba.net – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan pengeledahan lantai III RSUD Pasaman Barat.

Pengeledahan itu terkait dengan pengusutan dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat pada tahun anggaran 2018 sampai 2020.

Tim penyidik terlihat melakukan penggeledahan di lantai III rumah sakit Selasa (2/8).

Pengeledahan dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB terlihat tim kejaksaan masih mengeledah lantai III RSUD itu.

Penyidik terlihat menyita beberapa dokumen yang akan dijadikan bukti terkait kasus tersebut.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Ginanjar Cahya Permana mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat itu diduga telah merugikan negara sekitar Rp20 miliar.

Menurutnya kasus tersebut merupakan kasus mega korupsi yang pernah diungkap Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Pihaknya menggunakan ahli teknis dan juga telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak Rp 134.859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

Sumber dana pada pembangunan RSUD Pasaman Barat itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Perkara itu juga terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Sehingga penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu penyidik juga mengungkapkan dugaan gratifikasi pun terjadi selama proses pemenangan proyek tersebut.

Diduga miliaran rupiah dikucurkan rekanan kepada pihak-pihak terkait untuk memenangkan proyek pembangunan RSUD ini.

Saat ini penyidik telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Pasaman Barat, Novri Indra, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amri.

Kemudian pihak ketiga (penghubung) Ali Munar, Yuswardi yang berperan selaku Pengguna Anggaran Tahun 2018 sampai 2020 dan Budi Sujono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan para tersangka tersebut 3 orang sudah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat, 1 orang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin dan 1 orang lagi tengah dirawat di RS Yarsi Simpang Empat. (***)

Leave a Reply