Lakukan Kampanye Di Kantor Wali Nagari, Emi Irdinansyah Di Duga Lakukan Pelanggaran

Lakukan Kampanye Di Kantor Wali Nagari, Emi Irdinansyah Di Duga Lakukan Pelanggaran

- in Headline, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Emi Irdinansyah Tarmisi diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di kantor Wali Nagari Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar.

Berdasarkar hasil penelusuran bakaba.net Emi Irdinansyah yang diusung Partai Nasdem ini menghadiri kegiatan verifikasi lapangan    yang masuk nominasi 6 besar HKG PKK KB Tanah Datar 2018.

Dalam kegiatan yang di kantor Wali Nagari Tanjung Bonai Emi Irdinansyah Tarmizi mengajak pemilih perempuan agar pemilih Caleg perempuan juga. Menurutnya Caleg Perempuanlah yang akan memperjuangkan aspirasi perempuan.

Masih dalam kata sambutan dihadapan Tim Penilai verifikasi lapangan HKG PKK KB Kesehatan dan kader PKK Emi Irdinansyah menjanjikan bila dirinya terpilih jadi anggota DPRD Provinsi nantinya dirinya akan memperjuangkan aspirasi perempuan.

Pada kesempatan tersebut salah seorang kader PKK Nagari Tanjung Bonai mengajukan pertanyakan partai pengusung Emi Irdinansyah Tarmizi tersebut.

Retri Zuldafri Darma salah seorang anggota tim penilai vetifikasi HKG PKK KB Kesehatan mengaku tidak mengetahui dugaan Caleg DPRD Provinsi Emi Irdinansyah melakukan kampanye di kantor Wali Nagari Tanjung Bonai tersebut, pasalnya dia saat itu tidak hadir dalam penilaian disebabkan ada agenda lainnya.

Retri Zuldafri Darma menyebutkan  dalam Surat Tugas no 674/ST/PMDPPKB/XI-2018, dirinya ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan HKG PKK KB Kesehatan pada 6 Nagari di Kabupaten Tanah Datar.

Ketika disinggung tentang kehadiran Caleg DPRD Provinsi Emi Irdinansyah Tarmizi yang ikut hadir dalam verifikasi lapangan sementara dalam surat tugas yang di tanda tangani Plt Kadis PMDPPKB Drs. Faisal tidak tercantum nama istri bupati itu, Retri mengaku tidak mengetahui kapasitasnya ikut hadir dan memberi kata sambutan dalam kegiatan verifikasi lapangan HKG PKK KB

Sementara itu Kepala Bawaslu Tanah Datar Hamdan menegaskan bahwa kantor wali nagari tidak dibolehkan untuk kampanye.

“Dikantor Wali Nagari bangunan pemerintah tidak dibolehkan untuk tempat kampanye”, katanya. Khusus untuk anggota DPRD Patahana yang melakukan dana pokir tetap di awasi, tutup Hamdan.

Leave a Reply