Tanah Datar, bakaba.net – Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tegaskan akan memaksimalkan pengawasan tahapan Pemilu 2023.
Dalam pengawasan Pemilu 2024 ini, tentu mempunyai tantangan tersendiri disebabkan dilakukan serentak dengan masa kampanye yang tergolong pendek.
“Ada yang benar-benar kampanye, ada yang kampanye sembunyi. Kampanye sembunyi bila tidak dilakukan pengawasan rentan terhadap pelanggaran,” jelas Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Aski disela-sela sosialisasi peraturan Bawaslu tahapan Pemilu 2024 di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (09/11/2023).
Kegiatan sosialisasi yang diikuti 100 peserta itu sebut Andre Aski selain untuk sosialisasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu 2024 juga menyamakan presepsi dengan Panwascam serta stakeholder termasuk wartawan.
Ia juga menyampaikan kegiatan bertujuan agar Panwascam yang merupakan ujung tombak pengawasan bisa memahami PerBawaslu yang baru terbit, termasuk peraturan-peraturan lainnya.
Sebagai ujung tombak pengawasan tentunya harus memahami Perbawaslu, karena Panwascam yang lebih dekat dengan lokasi-lokasi pertemuan yang digelar di kecamatan maupun nagari.
“Perbawaslu ini tentu harus dipahami, bagaimana kita akan mengawasi kalau tidak mengetahuinya,” kata Andre Aski.
Andre juga tekankan, Panwascam dalam penegakan peraturan harus tegas, dengan satu tafsir dan tidak ada multi tafsir.
“Ketika Panwascam hadir dalam setiap kampanye Caleg tentunya telah melakukan tugas pengawasan sekaligus pencegahan,” ujarnya.
Andre Aski memberikan contoh, pada saat salah seorang caleg ingin melakukan money politik, melihat Panwascam ada dalam pertemuan itu, tentunya yang bersangkutan batal melakukannya.
Sementara Koordinator Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Al Azhar Rasyidin Pada kesempatan itu sampaikan agar Panwascam memahami dan pempelajari Perwaslu
Hal itu karena Panwascam garda terdepan pengawasan, sebagai garda terdepan isu-isu yang muncul tentu akan cepat diketahui
“Panwascam diharapkan segera melakukan pengawasan tanpa perlu diintruksikan,” tekan Al Azhar.
Al Azhar juga penyampaikan dalam kegiatan kampanye, pemberian uang makan, uang minum dan transportasi dibolehkan, tetapi hal itu harus sesuai dengan standar keuangan daerah dan tidak boleh dalam bentuk uang.
Dalam tahapan Pemilu isu yang paling seksi itu tentu kampanye. untuk itu Panwascam harus memahami aturan-aturan kampanye pasalnya sangat rentan terjadi pelanggaran. (***)