Tanah Datar, bakaba.net – Pemkab Tanah Datar mengutuk aksi main hakim sendiri orang yang mengklaim lahan SMP 2 Batusangkar dan SD 20 Baringin.
Dampak main hakim sendiri itu, empat orang pelajar SMP 2 Batusangkar harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Ali Hanafia Batusangkar.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Tanah Datar saat mengelar jumpa pers dengan awak media, Rabu (08/11/2023) di aula kantor itu.
Ia mengatakan seharusnya tidak melakukan main hakim sendiri terhadap anak-anak yang jelas-jelas dilindungi undang-undang.
UU No 23 tentang perlindungan anak menjelaskan perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak, ketika sekolah mereka disegel, artinya hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sudah dirampas.
“Padahal orang yang mengkalim lahan sekolah itu dapat menempuh jalur hukum dalam penyelesaiannya,” ujar Yusrizal Kadis Kominfo Tanah Datar.
Terkait sengketa lahan yang terjaadi saat ini sambungnya, sikap Pemkab jelas tidak membuka ruang negoisasi tapi memilih jalur hukum.
Persoalan lahan SMP 2 dan SD 20 Baringin ini sebut Yusrizal sudah terlalu sering mencuat, terutama saat menjelang PIlkada dan Bupati baru.
“Agar hal ini tidak menjadi persoalan lagi dan ada kepastian, kita akan tempuh jalur hukum, sikap pemerintah itu sudah disampaikan Pak Elizar,” jelasnya.
Sementara demi keamanan anak-anak, siswa SMP 2 dan SD 20 Barigin mulai dari Rabu hingga sabtu depan melakukan proses belajar mengajar daring. (***)