Tanah Datar, bakaba.net – Koordinator Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Al Azhar Rasyidin ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlaku netral ketika masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
Al Azhar menyebutkan dalam pasal 490 dan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ASN yang tidak netral selama masa kampanye berlangsung, dikenakan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 12 juta.
“Masa kampenye Pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kita ingatkan ASN untuk berlaku netral. Jika melanggar, akan terancam penjara satu tahun dan denda Rp.12 juta,” kata Al Azhar Rasyidin menjawab bakaba.net, disela-sela kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu tahapan Pemilu 2024 di Emersia Hotel, kamis (09/11/2023).
Menurutnya, Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan dalam masa kampanye.
Namun untuk sanksinya, itu diserahkan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini komisi ASN.
“Tapi pasti itu akan merujuk ada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu itu,” ujarnya
Sementara aturan untuk ASN tertuang pada Pasal 494 yang berbunyi setiap ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawartan desa yang melanggar larangan sebgimana dimaksud dalam pasl 238 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Dikatakan, meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu secara kelembagaan maupun dengan melibatkan masyarakat dalam skema pengawasan telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pengawasan lapangan secara intensif.
“Intinya, ketika kita menemukan ASN melakukan pelanggaran netralitas pada masa kampanye atau ada masyarakat yang lapor tentang dugaan itu, kita akan lakukan kajian dan hasilnya diteruskan ke komisi ASN,” tukasnya
Pada kesempatan itu ia juga menyebabkan potensi tindak pidana Pemilu bagi ASN yang melakukan politik praktis dalam kampanye Pemilu yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri, itu tertuang dalam pasal 488 UU Pemilu.
Ia juga mengatakan tentang pelanggaran larangan kampanye yaitu mempersoalkan dasar negara, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu lain. Mengasut atau mengadu domba perseorangan atau masyarakat, menganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan mengunakan kekerasan pada seseorang sekelompok orang, masyarakat atau peserta Pemilu Lainnya, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu lainnya. (***)