TANAH DATAR, bakaba.net – Sat. Res. Narkoba Tanah Datar meringkus pelaku penyalagunaan Narkotika jenis ganja Kamis ( 16/07/2020) sore atau sekira 16.30 WIB. Pelaku coba kelabui petugas dengan membuang barang bukti saat digeledah.
Tersangka dengan inisial BP(24) Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Tanah Datar diringkus petugas saat berada diruas jalan Jorong Tigo Batur.
“Dari pelaku petugas berhasil menyita Barang Bukti 2 paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering, dibungkus dengan plastik bening seberat 10 gram,” Kata Kasat Narkotika Iptu Yaddi Purnama Lubis diwakili Kasubag Humas Iptu Desfiarta.
Penangkapan tersangka tersangka BP sebut Desfiarta, berkat laporan masyarakat, pelaku sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja Kering di Jorong Tigo Batur.
Setelah memperoleh informasi, petugas lansung melakukan pengintaian dan pukul 16.30, petugas melihat tersangka sedang berdiri dipinggir jalan, tanpa membuang waktu Tim Sat res Narkoba langsung mengamankan pelaku
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan serta lokasi dan berhasil menemukan 2 paket yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening.
“Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti kedalam kolom disekitar lokasi,” Kata Desfiarta.
Sebelum petugas mengelandang pelaku ke Mako Polres Tanah Datar, petugas menggeledah rumah pelaku BP dan menemukan satu pak plastik klip bening dalam kaleng rokok merek Djarum didalam kamar terduga BP.
Dari tangan BP petugas menyita 2 paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening seberat 10 gram , uang tunai, kalenng rokok, satu pak plastik bening untuk membungkus daun ganja kering satu HP Android.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.