Pasaman, bakaba.net – Kedapatan membawa narkotika warga Tanah Datar diringkus Sat. Res Narkoba Polres Pasaman Kamis (11/07) sekira pukul 05.00 WIB pagi.
Lokasi penakapan kedua tersangka pada ruas jalan lintas sumatera Medan -Bukittinggi tepatnya di sebelah SPBU Pertamina Lubuk Sikaping Sawah Panjang bertempat di Jorong Ambacang Anggang Kenagarian Air Manggis Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten pasaman.
Kedua tersangka dengan inisial TJ (35) warga Jorong Balai Baru Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar dan RA (24) warga Surau Baru Jorong Koto hilalang Desa Balingka Kecamatan IV Koto Kota Bukittinggi. Keduanya kedapatan membawa daun ganja kering tersebut dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat.
43 ( Empat Puluh Tiga) paket Besar diduga narkotika jenis Ganja Kering berhasil diamankan petugas. Bungkusan yang diduga daun ganja itu dibalut dengan Lakban warna coklat dan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna Silver Ba 1513 MZ.
Kronologis penangkapan Rabu (10/07/2019) sekitar pukul 18.00 wib, Sat Res Narkoba Pasaman mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis ganja kering dari daerah Sumatera Utara ke sumatera Barat.
Menindak lanjuti informasi itu anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli di daerah Kecamatan Rao dalam patroli itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kenderaan yang melewati daerah Kabupaten Pasaman.
Ketika anggota Sat Resnarkoba melakukan penyetopan beberapa kenderaan di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman pada Kamis (11/07), sekira pukul. 04.00 wib petugas berusaha mengintai 1 unit Mobil Avanza warna silver Ba 1513 MZ dan melakukan penyetopan secara paksa.
Waktu dilakukan penyetopan sopir berusaha kabur namun dapat diamankan oleh petugas. Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan-bungkusan yang terdapat dalam mobil tersangka.
Kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa paket-paket yang mereka bawa merupakan daun ganja kering yang berasal dari Desa Laru Kabupaten Madina Propinsi Sumut.
Petugas selanjutnya melakukan penghitungan jumlah barang bukti dengan disaksikan warga masyarakat setempat bahwa barang bukti berjumlah 43 ( empat puluh tiga) paket besar atau sekira 43 kg.
Saat ini kedua tersangka dan BB diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya. (TIA)