Bukittinggi, bakaba -Opsnal Reskrim Bukittinggi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di Wilayah Hukum Polres setempat. Untuk melumpuhkan pelarian salah seorang pelaku terpaksa di hadiahi timah panas.
Kasat Reskrim Polres Bukittinngi AKP Andi Muhamad Akbar Mekuo, sebut kedua pelaku Curanmor itu sering beraksi di Wilkum Bukittinggi dengan mengunakan mobil pick up dalam mengincar motor. Biasanya keduanya mengintai dan mencuri motor-motor yang terpakir dihalaman mesjid.
Inisial kedua pelaku Curanmor yang berhasil diringkus Polisi ED (42) warga Harau Kabupaten Limapuluh Kota dan DF (30) bertempat tinggal di Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota.
Andi Muhamad Akbar Mekuo Jum’at (02/08) menjelaskan kedua pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan berhasil membawa kabur motor yang dipakir di halaman Masjid Istiqfar Pasa Dama Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Agar dan halaman Masjid Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.
Kronologis penangkapan kedua pelaku curanmor berawal dari adanya laporan warga tentang tindak pidana pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi.
Berdasarkan laporan itu Tim Buser Reskrim Polres Bukittinggi melakukan pengintaian dan pada saat bersamaan kedua pelaku sedang menjalankan aksinya di halaman halaman mesjid Istiqfar Pasa Dama Nagari koto Tangah kecamatan Tilatang Kamang.
Saat itu petugaa berhasil mengamankan pelaku ED berikut BB satu unit motor jenis Yamaha Mio warna biru plat BA 3303 LN Kamis (01/08) sekira pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan pelaku ED, dalam menjalankan aksinya selalu berdua dengan tersangka DF yang sempat melarikan diri dan terpaksa harus dihadiahin timah panas setelah pelaku tidak indahkan tembakan peringatan yang dilepaskan petugas.
“Pelaku DF hendak melarikan diri kita lakukan tembakan peringatan 2 X tapi pelaku tetap lari, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki sebelah kanan”, ujarny.
Untuk meringkus DF petugas melakukan pengintaian selama 6 jam dan berhasil menemukan tersangka utama serta barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk aksi pencurian kenderaan bermotor. (TIA)