Kangkangi Perbup, Jika Belanja Barang dan Jasa Tak Sesuai Aturan

Kangkangi Perbup, Jika Belanja Barang dan Jasa Tak Sesuai Aturan

- in Headline, HUKRIM
0

Batusangkar, Bakaba-Pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak mengacu pada aturan yang sudah ada patut di duga melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya setiap belanja barang dan jasa harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Bila Bagian Humas dan Protokol Pemkab Tanah Datar tidak mencermati Peraturan Bupati Tanah Datar No 36 tahun 2016 tentang standarisasi harga, maka ada indikasi mengangkangi Perbup ( Peraturan Bupati) tersebut.
Hal tersebut dikatakan Tokoh Masyarakat Basrizal Datuk Pengulu Basa menjawab bakaba.net melalui ponsel Jum’at 28/4 menyangkut belanja publikasi di bagian Humas Pemkab Tanah Datar.

Mengacu pada Peraturan Bupati Tanah Datar No. 36 tahun 2016 tertanggal 9/11 yang menetapkan tentang standar biaya anggaran dan belanja daerah tahun 2017 pada point 5.12 mengatur tentang belanja publikasi yang di bagi secara professional sesuai dengan media cetak, radio, tv dan media online. Huruf A pada 5.12 tersebut menetapkan belanja publikasi berita halaman pertama, halaman dalam, berita fhoto, kliping berita online/web resmi dan kliping radio.

Sementara point B mengatur tentang liputan radio nasional dan local, selanjutnya C,D dan E mengatur tentang standar biaya yang untuk liputan media elektronik, nasional/TV local, liputan khusus media elektronik dan E mengatur liputan khusus media cetak/liputan atas permintaan khusus pemerintah Tanah Datar.

Selanjutnya pada point F Peraturan Bupati No 36 ini mengatur tentang pariwara khusus media cetak harian, mingguan dan dwi mingguan. Jasa publikasi pariwara untuk media harian yaitu satu halaman berwarna sebesar Rp 7 jt, setenggah halaman berwarna Rp. 3.5 juta, satu halaman hitam putih sebesar Rp. 6 jt, setenggah halaman Rp 3 juta . Pariwara media cetak harian standar tabloid satu halaman berwarna sebesar Rp. 4 jt, dan setenggah halaman berwarna Rp. 2 jt, satu halaman pariwara hitam putih Rp. 3 jt , setenggah halaman 1,5 jt.

Pada point G mengatur standar biaya pariwara untuk media cetak Mingguan/Dwi Mingguan meliputi satu halaman berwarna Rp. 3,5 Jt, setenggah halaman berwarna Rp 1,750 jt, semenatara hitam putih 1 halaman sebesar Rp. 2,5 jt dan setenggah halaman Rp. 1,250 jt. Dan Pariwara Lipsus media cetak nasional sebesar Rp. 15 jt.
Dalam Peraturan Bupati no 36 tersebut belum mengatur tentang pemberian pariwara untuk media online/WEB.

Untuk itu Pemerintah Tanah Datar perlu juga mengatur tentang pemberian pariwara untuk media online, agar pemberian pariwara terhadap media yang berbasis IT tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Apalagi baru-baru ini inisiator Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sudah menanda tangani komitmen pencegahan korupsi, hal ini tentunya harus di dukung oleh seluruh OPD termasuk Humas itu sendiri.

Ketua PWI Tanah Datar Yusnaldi sangat menyayangkan permasalahan yang terjadi, seharusnya humas itu bisa berbuat adil kepada setiap media yang ada di Kabupaten Tanah Datar, jangan justru memicu kemelut sesama wartawan. Di Harapkan humas membuat aturan-aturan yang jelas baik pariwara untuk media cetak maupun online.

Mantan Kabag Humas Pemkab Tanah Datar Adrianti Rustam ketika dihubungi bakaba.net mengatakan pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak menafikan bahwa media online itu ada dan juga memberikan kontribusi bagi pemerintah. Untuk itu dalam anggaran perubahan APBD di anggaran dana pariwara untuk media online. Adrianti Rustam mengakui sejauh ini memang belum ada aturan yang mengatur tentang pemberian pariwara bagi media online.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Tanah Datar Syahril S. Sos mengatakan permasalahan yang mencuat saat ini sebelumnya sudah pernah mencuat, tetapi kita akan mencoba membenahi permasalahan-permasalahan yang ada baik permasalahan internal humas mau yang berhubungan dengan humas itu sendiri. (TIA)

Leave a Reply