PADANG PANJANG, bakaba.net — Sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilingkungan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kemenkum HAM RI hanya ada di Rutan Kelas II B Padang Panjang Sumatera Barat.
“Sangat berbeda ditempat lain, di Rupajang ada sertifikat halal MUI, itu belum ada ditempat lain,” kata Inspektur Jendral (Irjen) Kemenkumham RI Ir.Razilu,M.Si, GCAE, saat mengunjungi Rutan Padang Panjang, Sabtu (29/01/2021).
Dalam kunjungan Irjen Kemenkumham RI Ir.Razilu,M.Si, GCAE didampingi lansung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya bersama Kadivpas M Ali Syeh Bana.
Kedatangan pejabat eselon I Kemenkumham itu, untuk mensosialisasikan program Menyapa, Mengajarkan dan Menyadarkan (3M) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Barat.
Irjen Razilu juga mengatakan saat mengunjungi dapur Rutan dan Lapas, dirinya selalu menanjakan sertifikat Penjamah Makanan dan sertifikat Sertifikat Laik Hygene Sanitasi Jasaboga dan Rupajang mempunyai dua sertifikat itu serta sertifikat Halal dari MUI.
“Karena kalau kita makan, makanan yang halal, itu semua agama membolehkan, tidak ada agama yang melarang makan makanan yang halal, tapi kalau makanan yang tidak ,mohon izin, Islam kan tidak boleh, itu sertifikat halal berguna untuk agama apa saja,” ujar Irjen Razilu.
Sementara sertifikasi Food Handler/Penjamah Makanan memastikan makanan yang di makan tidak membahayakan membahayakan warga binaan dan sertifikat Laik Hygene Sanitasi Jasaboga adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. (TIA/ERIK FERNANDO)