Incar perhiasan, seorang anak tega hantam ibunya dengan batu di Lintau

Incar perhiasan, seorang anak tega hantam ibunya dengan batu di Lintau

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net, Tanah Datar – Entah apa yang dipikirkan seorang perempuan berinisial MW (35), sehingga ia tega menghantam kepala ibunya dengan sebongkah batu, sehingga perempuan lansia berusia 61 tahun itu tersungkur dan berdarah.

MW warga Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar itu, bukannya merasa kasihan melihat perempuan yang melahirkannya itu tersungkur, tetapi ia justru melucuti perhiasan dan uang korban yang disimpan dalam saku bajunya.

Perbuatan nekat MW itu membuat ia harus berurusan dengan pihak berwajib, dan hari-hari selanjutnya tersangka akan merasakan dinginnya berada dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya Personil Polsek Lintau Buo Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Farid Fauzan, Senin (24/04/2023) berhasil mengamankan tersangka MW yang diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka MW diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu pada Kamis, (20/04/2024) sekira pukul 07.30 WIB.

Kronologis kejadiab berawal saat tersangka MW membohongi korban dengan mengatakan ada seekor ular masuk kedalam rumahnya.

“Tersangka meminta tolong terhadap korban untuk mengusir Ular tersebut dari dalam rumahnya,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasi Humas Gusrizal, Selasa (25/04).

Ia melanjutkan saat korban memeriksa keberadaan ular tersangka langsung memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala.

Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, tersangka angsung mengambil Perhiasan Emas dan Uang milik Korban yang tersimpan di dalam baju korban.

Pencurian dengan pemberatan itupun terdengar oleh Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, S.H., M.H, setelah menerima Informasi dari masyarakat yang menginformasikan ada Curas di Jorong Seroja.

“Tim Sat Reskrim langsung terjun kelapangan guna mencari Informasi dengan melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Tindak Pidana Curas tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas perhiasan seberat 18,5 emas dalam bentuk gelang, kalung, cincin dan mainan kalung.

Tersangka mengetahui bahwa dirinya sedang dicari pihak berwajib, sehingga ia lansung mendatangi Polsek Lintau Buo Utara dan segera diamankan diamankan Personil Polsek.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MW dan barang bukti kejahatan sudah berada di Mapolres Tanah Datar.

Hal itu sesuai dengan perintah Kapolres Derry agar proses hukum lanjutan tersangka MW dilakukan di Mapolres setempat.

tersangka MW dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (***)

Leave a Reply