PADANG PANJANG, bakaba.net — Satuan Lantas Padang Panjang Hunting System dan Patroli Gabungan menertibkan pengguna kendaraan knalpot racing.
19 Ranmor roda dua yang knalpot Racing dan tidak di lengkapi standar kelengkapan layak jalan dikabarkan terjaring dalam Hunting System itu.
Penggunaan Knalpot Racing ini sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan serta sangat meresahkan warga masyarakat yang ditimbulkan oleh suara bising knalpot racing tersebut
“Kami akan memberikan tindakan berupa tilang sampai waktu sidang yang telah di tentukan,serta melengkapi kendaraan itu sebelum proses mengeluarkan kendaraan di lakukan,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S.H,S.I.K,M.H didampingi oleh Wakapolres Kompol Alvira.
Dalam kegiatan Hunting system yang digelar Satuan Lantas setempat, Sabtu (12/2)e petugas lansung menindak 19 Ranmor roda dua yang terjaring mengunakan Knalpot Racing.
“Pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan knalpot racing ini di dominasi oleh kaum pelajar,” ungkap Novianto.
Kapolres Novianto juga menjelaskan banyak keluhan yang disampaikan banyaknya keluhan masyakarat baik secara langsung maupun melalui curhatan di media sosial mengenai maraknya sejumlah pengguna knalpot racing.
Pengunaan knalpot racing sangat mengganggu aktifitas masyarakat,apalagi ketika mereka sedang melakukan balapan liar.
“Untuk penindakan sebagai efek jera kami juga akan melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut,” tutur alumni Akpol tahun 2003 itu.
Sebelum menutup perbincangan Kapolres menghimbau untuk segenap warga kota Padang Panjang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas baik dari aspek berkendara maupun kelengkapan dan surat surat kendaraan bermotor.
Disamping sambung AKBP Novianto, toleransi dan saling menghargai antara sesama pengguna jalan juga harus diterapkan guna menekan jumlah kecelakaan barlalu lintas tutup Novianto. (TIA