Barang Bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka, narkotika yang jenis sabu-sabu, uang tunai sekitar 6 jutaan dan satu unit motor.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 6,14 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” ujarnya
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya Satres. Narkoba Polres Sijunjung juga sudah menangkap seorang residivis narkoba dan menyita Barang Bukti narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 14,23 gram, Senin (23/06) atau hari pertama operasi Antik yang diluncurkan Mapolda Sumatera Barat
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. (***)